Pakar Hukum: Temuan Sebanyak 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.
Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.
Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.
Wujud Nyata Pengabdian untuk Masyarakat dan Kamtibmas Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma Renovasi Pos Kamling
Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma kembali menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dengan merenovasi pos keamanan lingkungan (pos kamling). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian para taruna terhadap lingkungan sekaligus upaya memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Renovasi pos kamling dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan seluruh taruna yang bekerja sama membersihkan area, memperbaiki bangunan, mengecat ulang, hingga menata fasilitas agar pos kamling kembali nyaman digunakan oleh warga. Semangat kebersamaan terlihat selama proses renovasi berlangsung, mencerminkan nilai-nilai pengabdian yang selalu ditanamkan kepada setiap taruna.
Kegiatan bakti sosial ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga mempererat hubungan antara Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma dengan masyarakat. Kehadiran para taruna disambut antusias oleh warga yang turut memberikan dukungan selama proses renovasi berlangsung.
Pos kamling memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan ronda malam dan komunikasi antarwarga dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kondisi bangunan yang lebih baik, diharapkan masyarakat semakin bersemangat mengaktifkan kembali kegiatan siskamling sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma meyakini bahwa terciptanya lingkungan yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, semangat gotong royong menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pengabdian yang dilaksanakan.
Melalui renovasi pos kamling ini, para taruna juga ingin menanamkan nilai kepedulian sosial, kebersamaan, serta pentingnya menjaga fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi nyata pendidikan karakter yang mengedepankan sikap disiplin, tanggung jawab, dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengusung semangat “Berkarya, Mengabdi, dan Bermanfaat untuk Masyarakat,” Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma berharap keberadaan pos kamling yang telah direnovasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga sebagai sarana menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Kegiatan bakti sosial ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengabdian Taruna Polri dalam mendukung semangat Hari Bhayangkara ke-80. Melalui aksi nyata di tengah masyarakat, para taruna berupaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri yang Presisi.
Ke depan, Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma berkomitmen untuk terus melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, diharapkan tercipta hubungan yang semakin harmonis antara Polri dan masyarakat dalam menjaga persatuan, keamanan, serta ketertiban di lingkungan.
Renovasi pos kamling ini menjadi bukti bahwa pengabdian tidak selalu diwujudkan melalui tugas kepolisian semata, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat nyata. Dengan kebersamaan, kepedulian, dan semangat melayani, Taruna TK II Batalyon Bhayangkara Dharma terus berupaya menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Pihak Polda Metro Jelaskan Alasan Roy-dr Tifa Dibawa ke RS Polri Sebelum Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Budi mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan penyidik sebelum seorang tersangka ditahan.
“Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan,” kata Budi, Senin (22/6/2026) (timecode 00:54).
Pihak Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo
Polda Metro Jaya membantah tudingan zalim dalam upaya penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa.
Keduanya ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta pihak yang menuding adanya kezaliman untuk mengkaji ulang upaya yang dilakukan polisi.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba Bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, penangkapan terhadap Roy dan dr Tifa bukan tindakan personal, melainkan didasari ketentuan hukum.
Menurut dia, upaya penangkapan tersebut merupakan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan,” ujar Budi.
“Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka. Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi,” imbuh dia.
Ia pun meminta pihak menuding polisi berbuat zalim untuk bersikap bijak dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Maka kami mau menyampaikan ke Bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum. Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu,” ucap Budi.
Bantah Tudingan Zalim soal Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Lihat Lagi Prosesnya
Polda Metro Jaya membantah tudingan zalim dalam upaya penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa.
Keduanya ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta pihak yang menuding adanya kezaliman untuk mengkaji ulang upaya yang dilakukan polisi.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba Bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, penangkapan terhadap Roy dan dr Tifa bukan tindakan personal, melainkan didasari ketentuan hukum.
Menurut dia, upaya penangkapan tersebut merupakan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan,” ujar Budi.
“Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka. Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi,” imbuh dia.
Ia pun meminta pihak menuding polisi berbuat zalim untuk bersikap bijak dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Maka kami mau menyampaikan ke Bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum. Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu,” ucap Budi.
Polda Metro Ungkap Upaya Penghambatan Kasus Roy Suryo Cs
Dok. TBN
Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Penyidikan dipastikan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Senin (22/6/26).
Menurutnya, penyidik tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Kombes Pol. Iman pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujar Kombes Pol. Iman.
Polda Metro Jaya Ungkap Upaya Penghambatan Kasus Roy Suryo Cs
Dok. TBN
Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Penyidikan dipastikan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Senin (22/6/26).
Menurutnya, penyidik tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Kombes Pol. Iman pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujar Kombes Pol. Iman.
Penjelasan Polda Metro Jaya Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap
Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).